Tugas Pokok & Fungsi
Tanggal Terbit
20 Mei 2026
Tugas:
Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.
Fungsi:
a. penyelenggaraan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. penyelenggaraan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
d. penyelenggaraan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Provinsi di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
e. penyelenggaan administrasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
f. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.